Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, meliputi: a. Kawasan bentang alam karst Sukolilo berada di: 1. Kabupaten Pati; 2. Kabupaten Grobogan; dan 3. Kabupaten Blora. b. Kawasan bentang alam karst Gunung Sewu berada di Kabupaten Wonogiri; c. Kawasan bentang alam karst Gombong berada di Kabupaten Kebumen; dan d. Kawasan karst lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan. 52. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda