Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan lindung karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, meliputi:
a. Kawasan bentang alam karst Sukolilo berada di:
1. Kabupaten Pati;
2. Kabupaten Grobogan; dan
3. Kabupaten Blora.
b. Kawasan bentang alam karst Gunung Sewu berada di Kabupaten Wonogiri;
c. Kawasan bentang alam karst Gombong berada di Kabupaten Kebumen;
dan
d. Kawasan karst lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.
52. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
