Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dengan luas kurang lebih 79.447 Ha (tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh hektar), terdiri dari:
a. kawasan lindung karst;
b. kawasan cagar alam geologi;
c. kawasan imbuhan air; dan
d. kawasan sempadan mata air.
51. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
