Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e dengan luas kurang lebih 79.447 Ha (tujuh puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh hektar), terdiri dari: a. kawasan lindung karst; b. kawasan cagar alam geologi; c. kawasan imbuhan air; dan d. kawasan sempadan mata air. 51. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda