Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAHPROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009-2029
Teks Saat Ini
Taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, meliputi:
a. Taman Wisata Alam Gunung Selok di Kabupaten Cilacap;
b. Taman Wisata Alam Tlogo Warno/Pengilon di Kabupaten Wonosobo;
c. Taman Wisata Alam Grojogan Sewu di Kabupaten Karanganyar;
d. Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kabupaten Rembang;
e. Taman Wisata Alam Guci di Kabupaten Tegal; dan
f. Taman wisata alam lain yang ditetapkan peraturan perundang- undangan.
43. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
