Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan
Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 113);
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 30);
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 37);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.