Pasal 16A
Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. usaha industri penunjang tenaga listrik.
PERDA Nomor 13 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik