Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU-BD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara. (2) Arahan pemanfaatan KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menata dan mengembangkan usaha budidaya laut; b. meningkatkan sarana dan prasarana budidaya laut; c. mengembangkan sumber daya manusia dan menerapkan teknologi budidaya laut yang produktif dan ramah lingkungan; dan/ a tau d. mengendalikan dan/atau mencegah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan mengganggu kegiatan perikanan budidaya laut. (3) KPU-BD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda