Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) KPU-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e terdiri atas sub zona perikanan tangkap pelagis dan demersal, yang selanjutnya disebut KPU-PT-PD.
(2) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di perairan sekitar:
a. Kabupaten Cilacap;
b. Kabupaten Kebumen;
c. Kabupaten Purworejo;
d. Kabupaten Wonogiri;
e. Kabupaten Brebes;
f. Kota Tegal;
g. Kabupaten Tegal;
h. Kabupaten Pemalang;
I.
Kabupaten Pekalongan;
J.
Kota Pekalongan;
k. Kabupaten Batang;
I.
Kabupaten Kendal;
m. Kota Semarang;
n. Kabupaten Demak;
o. Kabupaten Jepara;
p. Kabupaten Pati; dan
q. Kabupaten Rembang.
(3) Arahan pemanfaatan KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memanfaatkan sumber daya ikan secara lestari dan berkelanjutan;
b. melaksanakan revitalisasi alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi tangkapan;
c. rasionalisasi daerah penangkapan ikan agar tepat lokasi dan tepat musim serta tidak tumpang tindih atau mengganggu daerah pemijahan ikan;
d. meningkatkan kapasitas kapal perikanan tangkap;
e. meningkatkan kemampuan dan keterampilan nelayan kecil;
f. meningkatkan pengelolaan tempat pelelangan ikan; dan/ a tau
g. menerapkan teknologi rantai dingin pasca tangkap untuk menjaga kualitas hasil tangkapan.
(4) KPU-PT-PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
