Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU-W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. Sub Zona Wisata Budaya, yang selanjutnya disebut KPU-W-WB; b. Sub Zona Wisata Sejarah, yang selanjutnya disebut KPU-W-WS; dan/atau c. Sub Zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut KPU-W-WP3K. (2) KPU-W-WB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Batang; dan b. Kabupaten Demak. (3) KPU-W-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kabupaten Jepara. (4) KPU-W-WP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di perairan sekitar: a. Kabupaten Cilacap; b. Kabupaten Kebumen; c. Kabupaten Purworejo; d. Kabupaten Wonogiri; e. Kabupaten Brebes; f. Kota Tega!; g. Kabupaten Tega!; h. Kabupaten Pemalang; i. Kota Pekalongan; J. Kabupaten Batang; k. Kabupaten Kendal; l. Kota Semarang; m. Kabupaten Jepara; dan n. Kabupaten Rembang. (5) Arahan pemanfaatan KPU-W-WB, KPU-W-WS, dan KPU-W-WP3K dilakukan dengan cara: a. meningkatkan daya tarik dan destinasi wisata; b. meningkatkan sarana dan prasarana kepariwisataan; c. meningkatkan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristik; d. meningkatkan manajemen kepariwisataan; dan/atau e. mengendalikan dampak negatif kegiatan pariwisata di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (6) KPU-W, KPU-W-WB, KPU-W-WS, dan KPU-W-WP3K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan umum dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda