Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Daerah MENETAPKAN kebijakan optimalisasi kelembagaan pengelola pesisir dan pulau-pulau kecil dan perangkat peraturan perundangan.
(2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. meningkatkan kerjasama antar kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. meminimalisasi munculnya konflik kepentingan dan ketimpangan pembangunan;
d. meningkatkan penegakan hukum dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang serta sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
e. meningkatkan upaya penegakan hukum dalam berbagai kasus pelanggaran pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. meningkatkan upaya pertahanan dan keamanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. meningkatkan kinerja lembaga terkait di bidang perikanan dan kelautan;
h. memfasilitasi konektivitas masyarakat dengan lembaga keuangan; dan
i. mengoptimalisasi alokasi dana pembangunan dalam pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
