Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Daerah MENETAPKAN kebijakan pelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Daerah. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengelola ekosistem habitat vital di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai upaya menjaga keberadaan daerah pemijahan, daerah asuhan dan pembesaran, serta daerah mencari makan biota; b. meningkatkan upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti sosialisasi pentingnya upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maupun berbagai kegiatan rehabilitasi, pengkayaan kembali maupun konservasi pada ekosistem vital; c. meningkatkan upaya perlindungan terhadap jalur migrasi spesies- spesies yang dilindungi; sumber daya pesisir keseimbangan, dan d. meningkatkan upaya perlindungan dan pengendalian terhadap spesies-spesies yang dilindungi; e. mengendalikan, mengurangi, mencegah, dan mengantisipasi upaya terjadinya degradasi habitat vital dan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. meningkatkan upaya produktivitas dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis daya dukung lingkungan; g. meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian dan pengelolaan berbagai aktivitas antropogenik di wilayah pesisir Pantai Utara dan Pantai Selatan; h. meningkatkan upaya produktivitas perikanan dan kelautan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 1. mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai pelindung pantai; j. memanfaatkan perairan pulau-pulau kecil sebagai ruang aktivitas di bidang perikanan dan kelautan; k. mengembangkan dan mengoptimalisasi keberadaan kawasan khusus yaitu Segara Anakan, Nusakambangan dan Karimunjawa secara berkelanjutan; I. memperketat penjagaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah perairan oleh berbagai sektor; m. meningkatkan upaya ketahanan, peringatan dini dan mitigasi bencana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan n. memberikan pengaturan, supervisi dan tindakan yang tegas terhadap penyimpangan pemanfaatan lahan di daerah pantai serta memperkuat sinergitas dan harmonisasi kegiatan berbagai sektor.
Koreksi Anda