Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Daerah MENETAPKAN kebijakan pelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Daerah.
(2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengelola ekosistem habitat vital di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai upaya menjaga keberadaan daerah pemijahan, daerah asuhan dan pembesaran, serta daerah mencari makan biota;
b. meningkatkan upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti sosialisasi pentingnya upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maupun berbagai kegiatan rehabilitasi, pengkayaan kembali maupun konservasi pada ekosistem vital;
c. meningkatkan upaya perlindungan terhadap jalur migrasi spesies- spesies yang dilindungi;
sumber daya pesisir keseimbangan, dan
d. meningkatkan upaya perlindungan dan pengendalian terhadap spesies-spesies yang dilindungi;
e. mengendalikan, mengurangi, mencegah, dan mengantisipasi upaya terjadinya degradasi habitat vital dan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. meningkatkan upaya produktivitas dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berbasis daya dukung lingkungan;
g. meningkatkan upaya pengawasan, pengendalian dan pengelolaan berbagai aktivitas antropogenik di wilayah pesisir Pantai Utara dan Pantai Selatan;
h. meningkatkan upaya produktivitas perikanan dan kelautan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
1. mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai pelindung pantai;
j. memanfaatkan perairan pulau-pulau kecil sebagai ruang aktivitas di bidang perikanan dan kelautan;
k. mengembangkan dan mengoptimalisasi keberadaan kawasan khusus yaitu Segara Anakan, Nusakambangan dan Karimunjawa secara berkelanjutan;
I.
memperketat penjagaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan wilayah perairan oleh berbagai sektor;
m. meningkatkan upaya ketahanan, peringatan dini dan mitigasi bencana di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
n. memberikan pengaturan, supervisi dan tindakan yang tegas terhadap penyimpangan pemanfaatan lahan di daerah pantai serta memperkuat sinergitas dan harmonisasi kegiatan berbagai sektor.
Koreksi Anda
