Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
RZWP-3-K Daerah bertujuan untuk:
a. melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan di Daerah;
b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah;
c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keberkelanjutan di Daerah; dan
d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah.
Koreksi Anda
