Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
(2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Daerah, perguruan tinggi, dan Lembaga Penelitian.
Koreksi Anda
