Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Perangkat Daerah, perguruan tinggi, dan Lembaga Penelitian.
Koreksi Anda