Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
Penetapan pelaksanaan peninjauan kembali RZWP-3-K Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
