Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
Fungsi RZWP-3-K Daerah sebagai:
a. dasar perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah;
b. dasar pemanfaatan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah;
c. dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; dan
d. acuan dan rujukan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah.
Koreksi Anda
