Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi RZWP-3-K Daerah sebagai: a. dasar perencanaan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; b. dasar pemanfaatan ruang perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; c. dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah; dan d. acuan dan rujukan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Daerah.
Koreksi Anda