Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018-2038
Teks Saat Ini
RZWP-3-K Daerah didasarkan atas azas:
a. keberkelanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
I. de sen tralisasi;
j. akuntabilitas;
k. keadilan; dan I. budaya.
Pasal3
(1) Ruang lingkup pengaturan RZWP-3-K Daerah meliputi:
a. ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan diukur dari garis pantai pasang tertinggi; dan
b. ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
(2) Pengaturan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam RTRW yang diselaraskan, diserasikan, dan diseimbangkan dengan RZWP-3-K.
(3) Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K terdiri dari:
a. azas, ruang lingkup, dan fungsi;
b. jangka waktu dan peninjauan kembali;
c. tujuan, kebijakan dan strategi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. rencana alokasi ruang;
e. peraturan pemanfaatan ruang;
f. indikasi program;
g. ketentuan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
h. pembinaan, monitoring dan evaluasi;
1. hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
j. mitigasi bencana;
k. gugatan perwakilan;
l. kelembagaan;
m. sanksi administratif;
n. ketentuan penyidikan;
o. ketentuan pidana;
p. ketentuan lain-lain;
q. ketentuan peralihan; dan
r. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
