Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengaduan Pelaku Usaha terhadap pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda