Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi : a. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; d. tata cara pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; f. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan g. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan h. sanksi. (2) Pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda