Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha : a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bidang usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.
Koreksi Anda