Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
