Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui : a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarluasan informasi; dan c. penyebarluasan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui : a. koordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, akademisi serta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan b. pendampingan pelayanan perizinan.
Koreksi Anda