Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan melalui Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah.
(2) Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Aplikasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach);
dan
b. Sistem Pelayanan Informasi Secara Elektronik oleh Dinas.
Koreksi Anda
