Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 22 Desember 2022 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 22 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SUMARNO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH :(12-283/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 197111207 199503 1 003
Koreksi Anda