Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penanam Modal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
