Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda