Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
