Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan paling sedikit mencakup : a. penetapan Badan Usaha Pembangunan KEK; b. melanjutkan penguasaan lahan dalam hal lahan yang diusulkan belum dikuasai seluruhnya; c. pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK; d. penyediaan sumber daya manusia untuk pengoperasian KEK; dan e. penyediaan prasarana dan sarana yang berada di luar lokasi KEK.
Koreksi Anda