Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Dukungan Pemerintah Daerah dalam hal Penanaman Modal pembangunan KEK paling sedikit meliputi : a. penyediaan prasarana di luar KEK sesuai kewenangannya; b. pemberian insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak Daerah dan retribusi Daerah; c. pelayanan perizinan fasilitas dan kemudahan yang dilaksanakan oleh Administrator KEK; dan d. penataan pemanfaatan ruang yang mendukung ketertiban di wilayah sekitar KEK.
Koreksi Anda