Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda