Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur; c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. Industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda