Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Koreksi Anda