Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana kerja sama dalam penyelenggaraan KSDLL.
Koreksi Anda
