Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KSDLL atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan oleh daerah dengan:
a. organisasi internasional;
b. lembaga nonprofit berbadan hukum di luar negeri; dan
c. mitra pembangunan luar negeri.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk partai politik.
(3) KSDLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KSDLL yang diselenggarakan berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri selain lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
