Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Gubernur menandatangani naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendasarkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
