Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan naskah kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Gubernur menandatangani naskah kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendasarkan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda