Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja sama sebagaimana dimaksud dałam Pasał 35 yang telah disetujui oleh DPRD disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti berupa: a. memperbaiki rencana kerja sama; atau b. menyusun rancangan naskah kerja sama.
Koreksi Anda