Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
KSDLL diselenggarakan:
a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat; atau
b. dałam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
