Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KSDLL diselenggarakan: a. atas dasar penerusan kerja sama Pemerintah Pusat; atau b. dałam bentuk kerja sama lainnya berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda