Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah. (2) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pertukaran budaya; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan; d. promosi potensi daerah; dan e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Koreksi Anda