Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDPL dan KSDLL, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama Daerah.
(2) Objek KSDPL dan KSDLL terdiri atas:
a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pertukaran budaya;
c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan;
d. promosi potensi daerah; dan
e. objek kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) KSDPL dan KSDLL dituangkan dalam naskah kerja sama.
Koreksi Anda
