Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDPK, penyelesaiannya dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.
Koreksi Anda