Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, maka Daerah melakukan: a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda