Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal prakarsa KSDPK berasal dari Daerah, maka Daerah melakukan:
a. pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik Daerah serta kebutuhan Daerah; dan
b. penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
