Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dałam pelaksanaan KSDPK, Daerah diwakili oleh Gubernur yang bertindak untuk dan atas nama daerah.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan PD untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
(3) Pejabat di lingkungan PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
