Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan setelah: a. melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah yang bersangkutan; b. melakukan evaluasi terhadap kendala yang menyebabkan tidak terlaksananya kerja sama wajib; dan c. mendapatkan persetujuan Menteri. (2) Biaya pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda