Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah dapat membentuk sekretariat kerja sama dałam penyelenggaraan KSDD.
(2) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dałam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dałam Pasał 7 ayat (2), dengan ketentuan:
a. dilakukan secara terus menerus;
b. memiliki kompleksitas tinggi; dan
c. jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan PD dan bertugas memfasilitasi PD dałam melaksanakan KSDD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai secretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
