Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dalam melaksanakan kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah. (2) Pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KSDD yang dilakukan oleh antar daerah Kabupaten/Kota dalam Daerah dilakukan koordinasi teknis oleh Pemerintah Provinsi. (3) Hasil pembahasan dalam koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.
Koreksi Anda