Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak-pihak yang menjadi subjek KSDD, yaitu : a. Kepala Daerah Provinsi; b. Kepala Daerah Kabupaten; dan c. Kepala Daerah Kota.
Koreksi Anda