Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah secara umum harus dilaksanakan dengan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. persamaan kedudukan; g. transparansi; h. keadilan; i. akuntabilitas; j. kepastian hukum; dan k. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda