Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah.
Koreksi Anda
