Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 September 2019 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 September 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTO SOEDARMO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH: (12-264/2019)
Koreksi Anda