Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda