Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah.
(2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
