Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung Kerja Sama Daerah. (2) Pembentukan asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda