Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dibebankan pada : a. APBD; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda