Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah dilaksanakan oleh Gubernur. (2) Pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PD yang membidangi Kerja Sama Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta evaluasi Kerja Sama Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda