Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencanaan, penyiapan dokumen, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kerja Sama Daerah dapat dibentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. (2) Unsur Tim koordinasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah; b. 1 (satu) orang Wakil Ketua yang secara ex officio dijabat oleh asisten sekretaris daerah yang membidangi kerjasama daerah; c. 1 (satu) orang sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh kepala perangkat daerah yang membidangi kerjasama daerah; d. beranggotakan: 1. Anggota tetap sebagai berikut: a) PD yang membidangi kerja sama daerah; b) PD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah; c) PD yang membidangi pengawasan; d) PD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan aset daerah; e) PD yang membidangi pendapatan daerah; f) PD yang membidangi hukum. 2. Anggota tidak tetap yaitu PD yang melaksanakan kerja sama daerah dan/atau terkait dengan pelaksanaan Kerja Sama Daerah. (3) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang berkedudukan pada PD yang membidangi Kerja Sama Daerah. (4) Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah dan Sekretariat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda